Biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas bisa jadi hanya ditanggung , tetapi ada syarat-syarat yang digunakan dimaksud perlu dipenuhi.
Korban kecelakaan lalu lintas dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan di dalam area rumah sakit, tetapi perlu dipahami tidaklah semua kecelakaan lalu lintas ditanggung layanan pemerintah tersebut.
BPJS Kesehatan cuma menanggung kecelakaan lalu lintas yang dimaksud digunakan bersifat tunggal. Artinya, kecelakaan yang dialami pengendara itu sendiri juga bukan melibatkan pengguna jalan lain.
Contoh kecelakaan tunggal yang yang dimaksud adalah pengendara menabrak pohon atau terjatuh lantaran jalanan licin. Sebagai catatan, kecelakaan tunggal yang digunakan ditanggung BPJS Kesehatan bukan diakibatkan kelalaian pengendara.
Ada beberapa syarat yang mana hal itu perlu dipenuhi untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan dalam kecelakaan tunggal, berikut rinciannya:
1. Korban adalah peserta BPJS Kesehatan aktif2. Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Selain itu, sertakan barang bukti kemudian saksi pada saat pelaporan ke kepolisian3. Kecelakaan tunggal bukan akibat kelalaian pengendara4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain
Jika syarat-syarat yang sudah dipenuhi, Anda dapat mendatangi rumah sakit terdaftar kemudian melakukan registrasi data pasien.
Selanjutnya, lakukan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di dalam area bagian registrasi rumah sakit, serta lampirkan surat Laporan Polisi.
Jika klaim disetujui, maka biaya perawatan RS akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain kecelakaan tersebut, BPJS Kesehatan tak akan menanggung biaya perawatan di dalam tempat rumah sakit. Berikut daftar kecelakaan yang tersebut tidaklah ditanggung BPJS Kesehatan:
Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang hal itu terjadi saat seseorang pekerja melakukan pekerjaannya. BPJS Kesehatan tidaklah menjamin pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera yang digunakan digunakan diakibatkan kecelakaan kerja.
Program jaminan kecelakaan kerja sendiri dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tersebut bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan yang mana mana juga tak ditanggung BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian pengendara. Kecelakaan yang dimaksud dimaksud dimaksud, misalnya, terjadi akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara.
Kecelakaan ganda yang digunakan mana ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang digunakan digunakan terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ini juga dapat terjadi antara pengendara dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
BPJS Kesehatan tidak ada ada menanggung biaya perawatan korban kecelakaan ganda sebab sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Pasalnya, Jasa Raharja adalah pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda hingga Rp20 juta.
Sebagai tambahan, apabila layanan kesehatan bagi korban kecelakaan dalam bawah Rp20 juta, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun, apabila biaya perawatan lebih tinggi banyak dari Rp20 juta, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.
Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
BPJS Kesehatan juga tidaklah menanggung kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum. Sama seperti kecelakaan sebelumnya, jenis kecelakaan ini sudah ditanggung Jasa Raharja.





Tinggalkan Balasan