Jakarta – Koalisi Perumahan Gotong Royong berharap pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) tetap setia pada mandat UUD 1945 lalu juga mengedepankan 7 prinsip Hak atas Hunian Layak.
"Kami berharap BP3 ini tetap setia pada mandat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 kemudian mengedepankan 7 prinsip Hak atas Hunian Layak," kata Elisa Sutanudjaja mewakili Koalisi Perumahan Gotong Royong dalam acara public exposure, pada dalam Jakarta, Senin.
Koalisi Perumahan Gotong Royong juga berharap dalam penyusunannya, oleh sebab itu BP3 ini masih dalam proses maka warga sipil dapat diberikan kesempatan, terutama untuk memverifikasi terobosan.
Adapun UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir serta batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup baik kemudian sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Koalisi Perumahan Gotong Royong mengampanyekan keberadaan BP3, yang digunakan mendapatkan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 9/2021, untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang digunakan mana layak serta terjangkau bagi warga berpenghasilan rendah.
Sebagai lembaga non struktural, BP3 diharapkan dapat menggerakkan terobosan lintas badan sektoral. Bersama kelompok rakyat sipil lainnya, koalisi mengupayakan agar warga sipil menjadi bagian terlibat dalam perumusan, perencanaan, kemudian pembentukan BP3, sehingga memverifikasi adanya terobosan pemenuhan hak atas hunian layak serta akses serta partisipasi terlibat bagi warga berpenghasilan rendah terutama yang tinggal di area dalam kawasan informal.
Adapun organisasi yang dimaksud yang disebut tergabung dalam Koalisi Perumahan Gotong Royong, antara lain Arkom Institute, Paguyuban Kali Jawi, ASF Indonesia, Rujak Center for Urban Studies, Habitat for Humanity Indonesia, Urban Poor Consortium, Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta, kemudian Yayasan Arkom Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) bahwa tujuan pembentukan BP3 adalah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang mana layak lalu terjangkau bagi rakyat berpenghasilan rendah.
Selain itu, juga menjamin bahwa Rumah Umum cuma belaka dimiliki lalu dihuni oleh umum berpenghasilan rendah, serta menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum.





Tinggalkan Balasan