Dua Syarat Klaim Asuransi Allianz Tambahan ADDB

Dua Syarat Klaim Asuransi Allianz Tambahan ADDB

Accidental death disablement benefit merupakan produk asuransi tambahan yang dapat untuk menggenapi manfaat asuransi jiwa dari Allianz yang Anda miliki. Apabila ingin mendapatkan manfaat tambahan yang bisa dimanfaatkan untuk perlindungan ketika tertanggung meninggal dunia dan mengalami cacat, maka bisa memilih produk asuransi tambahan ADDB dan mengajukan klaim asuransi Allianz untuk mendapatkan manfaatnya hingga besaran 5 miliar.

Asuransi tambahan ADDB mempunyai uang pertanggungan yang didapatkan hingga 300% dari uang pertanggungan yang mencapai 5 miliar rupiah. Perlindungan bisa didapatkan selama masa perlindungan untuk dewasa dan juga anak tergantung dari tertanggung yang dimiliki dengan usia pemegang polisnya dari 1 bulan hingga 65 tahun. Uang pertanggungan hingga 5 miliar bisa didapatkan dengan dua persyaratan yang bisa dipenuhi untuk pengajuan klaim manfaat tambahan asuransi ADDB yaitu berikut ini :

Syarat Jangka Waktu Pengajuan yang Perlu Dipenuhi

Syarat pertama untuk pengajuan klaim asuransi Allianz ADDB untuk mendapatkan perlindungan cacat dan meninggal dunia yang disebabkan sakit atau kecelakaan adalah dengan mengajukannya dengan proses yang tepat. Waktu pengajuan klaim merupakan hal yang penting untuk diperhatikan ketika mengajukan klaim. Waktu pengajuan klaim tersebut mempunyai masa yang berbeda-beda untuk setiap produk asuransi.

Seperti misalnya untuk pengajuan klaim bagi manfaat meninggal dunia pada produk asuransi jiwa bisa memberikan jangka waktu pengajuan lebih dari 30 hari atau 60 hari setelah tertanggung meninggal dunia. Begitu juga untuk manfaat kesehatan ketika mendapatkan perawatan kesehatan juga mempunyai jangka waktu pengajuan klaim hingga 60 hari setelah kejadian yang dialami. Jangka waktu untuk mengajukan klaim ADDB agar mendapatkan manfaatnya hingga 5 miliar bisa memperhatikan masa yang diberikan. Tertanggung yang mengalami meninggal dunia atau cacat tetap dan sebagian bisa untuk mengajukan klaim dari produk ini dengan menyerahkan bukti dengan jangka waktu kurang dari 210 hari setelah kejadian.

Setelah mengalami kecelakaan, maka Anda bisa mengajukan klaim asuransi untuk perlindungan ADDB dengan batas waktu pengajuannya maksimalnya 210 hari setelah kejadian. Apabila mengajukannya lewat dari masa tersebut maka akan membuat pengajuan tidak dapat diterima. Oleh karena itulah, pastikan untuk mengajukan klaim accidental death disablement benefit mengikuti jangka waktu pengajuan klaim yang akan diproses yaitu 210 hari setelah mengalami kecelakaan.

Syarat Dokumen Klaim yang Perlu Dilengkapi

Syarat selanjutnya yang perlu untuk disiapkan dan dipunyai adalah dengan menyiapkan persyaratan dokumen yang bisa diajukan untuk mendapatkan perlindungan dari klaim asuransi ADDB. Pengajuan klaim akan bisa diterima dan segera diproses apabila dokumen yang dikumpulkan sudah lengkap. Oleh karena itulah penting untuk mengumpulkan dokumen pengajuan klaim untuk mendapatkan manfaat tambahan klaim asuransi ADDB yang bisa mencapai besaran hingga 5 miliar rupiah. Jenis dokumen klaim yang diperlukan juga tidak ribet yang meliputi syarat berikut ini :

  • Syarat klaim dari dokumen yang perlu dikumpulkan adalah fotokopi dari kartu identitas yang dipunyai oleh pemegang polis dan juga tertanggung. Siapkan kartu dari identitas yang dipunyai oleh tertanggung yang merupakan orang terlindungi dari pemegang polis yang membayar polis asuransi.
  • Selanjutnya bagi yang mengajukan klaim untuk cacat tetap dan juga sebagian bisa untuk mengunduh formulir pengajuannya. Mendapatkan formulir pengajuan klaim untuk klaim cacat bisa dari website Allianz, menghubungi AllianzCare, datang ke kantor Allianz, atau menghubungi agen Allianz yang dibantu untuk menyiapkan dokumen lengkap pengajuan klaim yang dibutuhkan.
  • Syarat selanjutnya yang perlu disiapkan adalah foto rontgen dari bagian tubuh yang mengalami cacat karena kecelakaan yang dialami. Hal tersebut menjadi bukti pendukung yang didapatkan dari rumah sakit rekanan atau yang ditunjuk oleh Allianz.
  • Syarat terakhir adalah berita acara atau surat keterangan yang didapatkan dari kepolisian yang menjelaskan mengenai kecelakaan yang alami.

Dua syarat di atas bisa diperhatikan untuk mengajukan klaim asuransi Allianz untuk mendapatkan manfaat tambahan accidental death disablement benefit. Anda perlu menyiapkan dokumen klaim yang lengkap sesuai dengan manfaat yang dinginkan, kemudian mengajukannya di jangka waktu yang telah ditentukan yaitu kurang dari 210 hari sejak terjadinya kecelakaan untuk mendapatkan uang pertanggungan hingga 5 milyar rupiah.

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *